Kegiatan ekspor merupakan proses transformasi suatu komoditas atau barang dari sebuah negara ke negara yang lainnya. Biasanya kegiatan ini dilakukan oleh para perusahaan atau para pembisnis.

Kegiatan ekspor ini digunakan karena resiko yang ditimbulkan lebih rendah, dan juga menggunakan modal yang lebih kecil namun memberi keuntungan yang luar biasa. Para pedagang bebas antara negara yang satu dengan yang lainnya dapat memberi timbal balik yang positif dalam sebuah kegiatan ekonomi yang terjalin.

Kegiatan ekspor yang dilakukan meliputi semua jenis bisnis. Salah satunya yaitu ekspor perikanan. Indonesia memiliki wilayah laut yang sangat luas, jadi sudah tidak heran lagi ketika melakukan kegiatan ekspor di bidang perikanan.

Kegiatan ekspor seharusnya dimanfaatkan dengan baik oleh para pembisnis, namun bagi orang yang awal melakukan bisnis mungkin kegiatan ekspor ini menjadi tantangan yang sedikit rumit untuk dilalui.

Ketentuan Bisa Jadi Bergelut Di Jasa Ekspor

Bagi para pemula, berikut syarat dan juga ketentuan yang harus dimiliki:

1. Syarat

a. Memiliki sarana dan prasarana yang sesuai dengan ketentuan

b. Sumber Daya Manusia yang mumpuni

c. Tertib dalam pengolahan administrasi.

d. Memiliki produk yang layak

2. Ketentuan

a. Memiliki Badan Hukum dalam bentuk CV, PT (Perseroan Terbatas), Koperasi, atau UD (Usaha Dagang)

b. Memiliki Nomor pokok wajib pajak

c. Menjadi pengusaha kena pajak

d. Memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah, seperti: Surat Izin Dagang, Surat izin industri, dan juga nomor induk kepabeanan.

Skema Kerja Jasa Kirim Luar Negeri

Ketika fokus pada bisnis jasa ekspor barang, maka perlu diperhatikan beberapa alur atau skema dari jasa kirim luar negeri berikut ini:

  1. Para eksportir dapat mengirimkan Shipping Instruction (SI) kepada perusahaan (shipping) untuk memesan alat transportasi pengiriman yang kosong.
  2. Para pemesan tersebut akan menerima konfirmasi berupa ketersediaan transportasi yang sesuai dengan rute tujuan serta tempat yang ditunjuk untuk pengambilan ekspor.
  3. Para eksportir harus menghubungi perusahaan yang akan mengangkut barang biasanya berupa truk.
  4. Perusahaan truk tersebut akan mengambil kontainer kosong yang telah dipesan oleh shipping sebelumnya, sesuai dnegan booking confirmation.
  5. kontainer kosong tersebut dibawa ke pabrik kemudian diisi dengan muatan yang akan diekspor menggunakan jasa ekspor, hal ini disebut dengan stuffing.
  6. Selama proses ini, pihak eksportir dapat membuat Commercial invoice, Packing list, serta melakukan Pemberitahuan Barang Ekspor (PEB) ke Bea Cukai.
  7. Pihak Bea Cukai kemudian akan memberi persetujuan ekspor dengan mengeluarkan surat keterangan berupa “Nota Persetujuan Ekspor” atau NPE.
  8. Berbekal surat tersebut, Barang yang telah diangkut akan masuk ke pelabuhan atau transportasi yang telah disediakan sebelumnya.
  9. Kendaraan kontainer tersebut naik ke alat transportasi besar dan berangkat menuju tujuan luar negeri.
  10. Setelah berangkat, pihak Shipping Company atau pelayaran akan mengeluarkan dokumen BL (Bill of Lading) atau dokumen angkutan Kapal.
  11. Dokumen tersebut akan dikirimkan kepada pembeli yang berada di luar negeri.

Itu tadi beberapa ulasan mengenai jasa ekspor ke luar negeri. Berbagai jasa kirim luar negeri juga dapat ditemukan melalui kerjasama yang baik dan terpercaya. Semoga bermanfaat.