Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB adalah dokumen berharga yang merupakan bentuk identitas kendaraan bermotor anda. Cara mengurus BPKB hilang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016.
Berikut ini cara mengurus kehilangan BPKB menurut peraturan yang berlaku.
Cara Mengurus Kehilangan BPKB
BPKB adalah identitas kendaraan. Jika terjadi masalah pada kendaraan maka anda membutuhkan bukti legal untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Jadi bisakah anda bayangkan jika BPKB kendaraan anda hilang? Pasti akan panik dan bingung apa yang perlu dilakukan terlebih dahulu.
Untuk itu mari kita lihat cara mengurus BPKB hilang menurut peraturan yang berlaku, dikutip dari NTMC Polri.
- Mendatangi Samsat terdekat untuk mengisi formulir permohonan. Lokasi Samsat harus sesuai dengan domisili anda.
- Meminta surat laporan kehilangan dengan syarat, kendaraan yang dilaporkan tidak berada dalam daftar pencarian barang.
- Akan mendapat berita acara kehilangan dari Reskrim dan tanda penerimaan laporan dari kepolisian, setelah surat laporan kehilangan diproses.
- Menyerahkan identitas berupa KTP, atau surat kuasa bermaterai untuk pihak yang diwakilkan.
- Untuk badan usaha, harus menyerahkan akta pendirian, keterangan domisili, surat keterangan bermaterai yang ditandatangani pimpinan dan cap atau stempel perusahaan. Jika instansi pemerintah, cukup surat keterangan kepemilikan dengan tanda tangan pimpinan instansi dan stempel instansi.
- Membuat surat kehilangan yang bertanda tangan dan bermaterai.
- Menyerahkan bukti iklan kehilangan yang ditayangkan di dua media massa yang berbeda. Buktinya berupa kwitansi pembayaran iklan, atau kliping iklan bersangkutan.
- Kendaraan dan BPKB tidak sedang berstatus sebagai jaminan bank, dengan menyerahkan surat keterangan dari bank.
- Menyerahkan dokumen pelengkap seperti STNK, beserta struknya. Ditambah dengan fotokopi BPKB yang hilang (jika ada). Jika milik perusahaan tambahkan fotokopi akta atau SIUP.
- Melakukan cek fisik kendaraan dan mendapat tanda periksa kendaraan.
Setelah dilaporkan dan ingin membuat BPKB baru, maka biaya yang dikenakan untuk BPKB motor adalah Rp225.000,00 dan BPKB mobil Rp375.000,00. Semoga dengan mengetahui cara mengurus BPKB hilang tetap membuat berhati-hati dan berusaha menghindari hal yang tidak dikehendaki.
Tinggalkan Balasan