Aplikasi pajak online merupakan sebuah aplikasi yang berkembang dan memudahkan kita dalam proses pembayaran pajak. Karena membayar pajak merupakan sebuah kewajiban kita yang mempunyai badan usaha.
Jika dulu pembayaran pajak maupun pelaporannya harus kamu lakukan secara manual yaitu dengan mendatangi kantor pajak. Maka sekarang kamu cukup untuk menggunakan aplikasi pajak online yang sudah mempunyai fitur lengkap.
Kelebihannya tentunya kamu sudah tidak perlu lagi mengantri dan proses pengurusan pajak bisa kamu lakukan kapanpun saja dan dimanapun saja kamu berada. Nah kali ini kita akan mencoba mengulas beberapa fitur utama dalam aplikasi pajak online dan bagaimana cara kerjanya. Dengan begitu kamu akan bisa menggunakan aplikasi ini dengan lebih maksimal.
Mengulas Cara Kerja Fitur Utama Aplikasi Pajak Online
Saat kamu menggunakan aplikasi pajak online maka kamu bisa melakukan perhitungan pajak, pembayaran wajib pajak dan pelaporan setelah kamu membayar pajak dalam satu aplikasi. Di dalam aplikasi tersebut kamu akan menemukan e-SPT, e-Filling, dan e-Billing.
1. E-SPT
e-SPT merupakan sebuah fitur yang akan membantu kamu dalam perhitungan pajak yang harus kamu bayarkan pada setiap periodenya. Karena perhitungan pajak apabila tidak kamu lakukan dengan teliti dan selalu update maka akan rawan terjadi kesalahan hitung. Oleh karena itu untuk mempermudah pekerjaanmu dan meminimalisir kesalahan penggunaan aplikasi pajak online dengan fitur e-SPT akan sangat menguntungkan, keuntungan tersebut diantaranya:
- Kamu hanya perlu mengisikan data invoice dalam aplikasi ini maka laporan pajaknya akan secara otomatis terbuat dan terisi.
- Kamu bisa mengaksesnya dari berbagai macam sistem operasi, seperti windows, iOS dan juga linux.
- Data yang kamu masukkan akan terjamin keamanannya karena sudah menggunakan protokol SSL.
- Kamu bisa menggunakan satu akun aplikasi untuk beberapa user atau beberapa NPWP.
Jika kamu masih kebingungan bagaimana menggunakan fitur ini dalam aplikasi pajak, maka berikut ini ada sedikit panduan untuk kamu agar kamu bisa mengolah keperluan pajak disini. Yang pertama tentunya kamu butuh aplikasi pajak online yang telah menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian buka fitur e-SPT dan lalu isikan data wajib pajak yang mereka minta. Kemudian baru kamu membuat SPT yang kamu kehendaki. Selanjutnya pembuatan laporan keuangan, pengisian neraca, isi lampiran jika memang terdapat lampiran (V, VI, SSP dan sebagainya). Dan kamu juga bisa membuat file CSV dan mengunduh laporanmu untuk kebutuhan penyapaian SPT lewat aplikasi e-filing.
2. E-Filing
Nah apabila kamu telah melakukan perhitungan pajak lewat fitur e-SPT maka selanjutnya pembayaran yang kamu lakukan tersebut harus kamu laporkan menggunakan aplikasi efiling atau aplikasi pajak online dengan fitur e-filing. Sebelum kamu menyampaikan SPT menggunakan e-filing, kamu harus mempunyai e-FIN. Maksud dari e-FIN adalah e-Filing identification Number yang kamu peroleh dari KPP di daerah terdekatmu.
Cara pelaporan menggunakan aplikasi pajak online yaitu kamu perlu mengakses fitur e-filing. Kemudian file CSV yang telah kamu download tadi silahkan kamu unggah beserta dengan lampiran pendukungnya. Kemudian klik lapor dan kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik yang bisa kamu download sebagai arsip.
3. E-Biling
Jika kita tadi telah membahas perhitungan dan pelaporan SPT, maka sekarang kita akan membahas terkait bagaimana sistem pembayarannya. Sebelum kamu membayar pajak kamu harus memiliki ID Billing. Nah ID Billing bisa kamu buat di aplikasi pajak online seperti Klikpajak yang telah menjadi salah satu mitra resmi DJP. Namun jika kamu masih bingung bagaimana cara memperoleh ID Billing, maka berikut caranya:
- Buka fitur e-Billing pada aplikasi pajak online.
- Kemudian langsung saja buat permintaan ID Billing.
- Kamu juga perlu memilih jenis pajak seperti apa yang akan kamu lunasi.
- Selanjutnya ID Billing yang kamu minta akan mereka terbitkan dan secara resmi diketahui oleh DJP.
- Lalu kamu bisa melanjutkan ke proses pembayaran pajak yang kamu maksud. Dan jika pembayaran yang kamu lakukan berhasil maka kamu akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara atau Bukti Penerimaan Elektronik
Sangat mudah bukan mengurus pajak di era sekarang ini? jika kamu belum mempunya aplikasi pajak online maka segera download dari platform yang resmi. Kemudian kamu akan bisa menikmati kemudahan dari fitur-fiturnya dan meminimalisir kesalahanmu dalam mengurus pajak perusahaan.
Tinggalkan Balasan