Asuransi merupakan perjanjian antara dua belah pihak, pihak pertama memiliki kewajiban membayar kontribusi pada perjanjian sebelumnya. Sedangkan pihak yang lainnya mempunyai kewajiban memberikan jaminan kepada pembayar kontribusi jika terjadi sesuatu yang dialami oleh pihak pertama atau barang milik pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati bersama.
Pada dasarnya istilah diasuransikan dapat merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Tinggalkan Balasan