Asuransi merupakan perjanjian antara dua belah pihak, pihak pertama memiliki kewajiban membayar kontribusi pada perjanjian sebelumnya. Sedangkan pihak yang lainnya mempunyai kewajiban memberikan jaminan kepada pembayar kontribusi jika terjadi sesuatu yang dialami oleh pihak pertama atau barang milik pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati bersama. Pada dasarnya apa itu asuransi ? agar kita bisa memahami manfaatnya dan dapat merujuk pada segala sesuatu terkait perlindungan. Pada dunia asuransi terdapat 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Prinsip Insurable interest
Insurable interest merupakan hak untuk mengasuransikanyang dimiliki oleh seseorang, dimana hak ini disebabkan oleh suatu hubungan bersifat keuangan, antara orang yang menanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2. Prinsip Utmost good faith
Prinsip dasar yang kedua adalah Utmost good faith merupakan sebuah tindakan untuk mengungkapkan secara terpercaya dan juga lengkap, segala sesuatu yang mengenai fakta suatu material (material fact) tentang sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta kembali ataupun tidak. Dalam hal ini memiliki arti bahwa si penanggung harus secara jujur menerangkan dengan jelas mengenai seluruh kondisi dari asuransi dan orang yang tertanggung juga harus memberikan keterangan dengan sangat jelas serta benar terhadap objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
3. Prinsip Proximate cause
Pengertian dari Proximate cause yaitu hal yang menjadi dasar alasan seseorang untuk melakukan asuransi. Biasanya hal ini didasari dengan hal yang memang dapat dijadikan sebuah pertimbangan dan sesuai dengan hukum
4. Prinsip Indemnity
Prinsip dasar asuransi selanjutnya yaitu indemnity yang merupakan suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian hal ini sesuai dengan KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278.
5. Prinsip Subrogation
Subrogation merupakan sebuah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6. Prinsip Contribution
Pengertian dari Contribution merupakan Hak bagi si penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, namun tidak harus memiliki kewajiban yang sama terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Jenis asuransi
Asuransi memiliki banyak jenis yang berada dalam payung hukum. Diantara jenis asuransi tersebut yaitu:
1. Asuransi bidang pendidikan
Asuransi pendidikan merupakan asuransi yang keberadaannya juga dianggap sangat penting di masa sekarang ini. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat menganggap nantinya dapat memiliki kualitas pendidikan yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.
2. Asuransi jiwa
Banyak orang menganggap bahwa jenis asuransi jiwa ini memiliki pengertian yang sama dengan asurasi kesehatan. Asuransi jiwa merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan akan kematian seseorang yang tertanggung dengan memberikan keuntungan berupa finansial.
Terdapat dua macam jenis pembayaran asuransi jiwa, yaitu pembayaran hanya setelah seseorang meninggal dan ada juga pembayaran sebelum seseorang tersebut meninggal.
3. Asuransi kesehatan
Jenis asuransi yang ini cukup populer dan paling banyak diminati oleh masyarakat, dimana asuransi kesehatan merupakan sebuah asuransi yang memberikan penanggungan terhadap permasalah kesehatan yang diakibatkan oleh penyakit.
Perusahaan asuransi kesehatan tersebut akan memberikan sebuah pelayaan perawatan kepada anggota asuransinya. Biasanya para anggota suransi memiliki jaminan berupa perlindungan pada anggota yang sakit, cidera, cacat tubuh, serta hal lain yang disebabkan ketika kecelakaan.
4. Asuransi bisnis
Asuransi bisnis adalah layanan asuransi yang menjamin pihak yang tertanggung dengan kegiatan bisnis. Ada pun jenis layanan ini dapat meliputi kerusakan, kehilangan, dan kerugian dalam jumlah yang lumayan besar namun di tetap sesuaikan dengan kebijakan perusahaan asuransi yang telah disepakati sebelumnya. Asuransi bisnis umumnya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan khusus, seperti perusahaan manufaktur, jasa, dagang, dan lain sebagainya yang dalam kegiatan bisnisnya memiliki resiko yang tinggi.
5. Asuransi properti
Asuransi jenis ini biasanya memberikan pelayanan kepada pelindungan pemilik rumah dari resiko yang mungkin muncul, seperti properti pribadi, kerusakan tempat tinggal seperti kebakaran, dan kerusakan pada barang-barang pribadi. Asuransi jenis ini termasuk melindungi dan memberikan sebuah keringanan apabila pada suatu hari terjadi, seperti kebakaran dan lain sebagainya.
Itu tadi beberapa ulasan mengenai prinsip asuransi serta jenis asuransi. Sebenarnya masih ada beberapa jenis asuransi yang dapat dipahami. Namun setidaknya 5 jenis asuransi di atas sudah mewakili dari beberapa asuransi yang diikuti oleh banyak orang.
Tinggalkan Balasan